Kotamobagu, bunaken.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie. Selasa (4/12) mengunjungi Kota Kotamobagu untuk mengukuhkan Timpora tingkat kecamatan di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
Dalam Kunjungannya Dirjen Ronny Sompie mengatakan “Kementerian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan kerjasama lembaga dan pemerintah,” dengan adanya Timpora maka akan ada kekuatan untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Daerah, sehingga tidak ada cela bagi mereka yang ingin mengganggu Kedaulatan Republik Indonesia.

Menurut Dirjen, Tim Pengawasan Orang Asing merupakan salah satu amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian “Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian yang mengatur salah satunya, bahwa Pengawasan terhadap Orang Asing pada tingkat Propinsi Daerah.
Dirjen Ronny Sompie berharap dengan adanya Timpora tingkat kecamatan yang ada di Kotamobagu dapat bekerjasama, berkolaborasi untuk mengawasi orang asing yang datang, sehingga terdata oleh Kantor Imigrasi maupun Pemerintah Daerah, dengan begitu mereka akan merasa terlindungi selama melakukan aktivitas wisata, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara mengatakan melihat besarnya wilayah Bolaang Mongondow, maka pada tahun 2017 Pemerintah Kota Kotamobagu sudah menghibahkan aset tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu yang sebelumnya hanya sebatas pinjam pakai, terangnya.
Dengan ada Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu dapat mempermudah mengurus Pasport sehingga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bolmong, Bolmut, Bolsel dan Boltim serta Minsel juga Mitra tidak perlu lagi ke Kota Manado semua bisa di Kota Kotamobagu.
Lanjut Walikota, diharapkan kehadiran Dirjen dapat meningkatkan Kantor Imigrasi Kotamobagu menjadi Kelas II dengan dukungan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Se-Bolmong Raya untuk menuju Provinsi Bolaang Mongondow Raya, katanya.
Joni Rumagit, SH. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu mengatakan sejak berdirinya Kantor Imigrasi pada tahun 2014, Kantor Imigrasi Kotamobagu pada tahun 2015 sudah membuat 1.017 Pasport Republik Indonesia sedangkan tahun 2016 sekitar 1.524 Pasport, untuk tahun 2017 sekitar 1.469 dan untuk tahun 2018 hingga bulan November sudah 1.316, ungkapnya.
Sebelum menutup sambutannya, Joni Rumagit menambahkan pada tahun 2017 Kantor Imigrasi mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham atas pencapaian penegakan hukum Keimigrasian di bidang Pro Justice terbanyak dan penghargaan pengelolaan keuangan dengan penyerapan tertinggi satu kategori Imigrasi Kelas III.
Penghargaan selanjutnya adalah penghargaan dari KPPN Kotamobagu sebagai peringkat kedua dalam ketepatan waktu dan akurasi data laporan penyampaian keuangan Satker dan pertanggungjawaban Bendahara tahun 2015 dan 2016.
Sedangkan tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham atas Pelayanan Publik berbasis Ham Tahun 2018 yang menurut Rumagit akan diserahkan pada tanggal 10 Desember, tutupnya.
Pengukuhan Timpora Se-Kecamatan Kotamobagu, di hadiri langsung Walikota Kotamobagu, Bupati Bolmong, Bupati Bolsel, Wakil Bupati Boltim dan Bolmut, Kepala BNN Bolmong, Kepala Rutan Kotamobagu, Ketua DPRD Bolmong, Dandim 1303/BM dan Kapolres Kotamobagu, Kepala Kejaksaan juga Kepala Pengadilan Kotamobagu serta Camat Se-Kotamobagu yang dikukuhkan menjadi Timpora.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan ditutup dengan Syukuran Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu. (michael)

Tinggalkan Balasan