oleh

Bawaslu Boltim Berharap Panwaslu Menindak Pelanggaran Oneway

 

Boltim, bunaken.co.id – Dalam rangka pemilu tahun 2019, Bawaslu Bolaang Mongondow Timur pada Jumat (30/11) melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif tahapan kampanye se-kecamatan.

K2

Dalam kegiatan tersebut, Irwan Mamonto Komisioner Bawaslu Kabupaten Boltim Kordiv Pengawasan mengatakan kepada bunaken.co.id kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada calon legislatif tentang tahapan kampanye yang di larang oleh Bawaslu.

Seperti masalah pemasangan stiker One way yang di sering ditemui di angkutan umum.

Menurutnya pemasangan stiker branding paslon di kendaraan masih diperbolehkan. Selama pemasangannya di kendaraan pribadi bukan di angkutan umum.

Kalau di kendaraan pribadi, mau pasang stiker branding sebesar apapun tak jadi masalah,” Sebab, menurutnya pemasangan stiker branding dan oneway tidak diatur di dalam PKPU, katanya.

Mamonto menambahkan, pemasangan stiker oneway ataupun branding akan bermasalah jika dipasang di kendaraan umum.

Bahkan hal itu termasuk ke dalam pelanggaran oleh karena itu, apabila ada pemasangannya di kendaraan umum, itu menjadi ranah Panwaslu untuk menindak, ungkapnya.

Mamonto berharap kedepan tidak akan ada lagi yang memasang stiker oneway di angkutan umum, tutupnya.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung Harmako Mando, S.Hut Ketua Bawaslu Kab Boltim, Susanto Mamonto Komisioner Bawaslu Kab Boltim Kordiv PHH, Haryanto, SE Komisioner Bawaslu Kab Boltim Kordiv HPP dan Himawan Korompot sebagai kepala sekretariat Bawaslu Kab Boltim. (michael)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed