oleh

Dorong Pemda Sulut Buat Perda, LBH Manado Gelar Konsolidasi OBH Dan Stakeholder

Manado.Bunaken.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menggelar Konsolidasi jaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Stakeholder dengan tema “Urgensi Perda Bantuan Hukum di Sulawesi Utara”. Bertempat di ruang bunaken Hotel Quality Manado, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari (26-27/10).

Aryati Rahman selaku fasilitator dalam kegiatan ini mangatakan bahwa, walaupun Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 sudah ada tapi masyarakat Sulawesi Utara sudah sangat membutuhkan Perda Bantuan Hukum.

“Kami LBH Manado secara kelembagaan melihat bahwa Perda Bantuan Hukum sudah sangat dibutuhkan di Sulawesi Utara, landasannya ialah banyak masyarakat miskin yang bermasalah hukum, masih minimnya OBH di Sulawesi Utara, dan terbatasnya anggaran dari negara dalam APBN yang dikelola Kemenkumham walaupun memang sudah ada Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 akan tetapi itu dinilai belum maksimal, itu dirasakan oleh ke enam OBH yang terakreditasi di Kemenkumham, ” ujar Aryati.

Aryati juga menjelaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pada pasal 19 menerangkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan hukum dalam APBD.

“Sulawesi Utara inikan luas, jadi untuk menjangkau masyarakat miskin dipelosok-pelosok pulau atau desa misalnya, itu masih sangat sulit ketika anggarannya minim, dan kemudian juga ada amanat dari Undang-Undang Bantuan Hukum dalam pasal 19 menyatakan bahwa Daerah wajib untuk kemudian menganggarkan dalam APBD untuk pemberian Bantuan Hukum” jelasNya.

Iya juga menambahkan tujuan kegiatan ini untuk menghimpun informasi dari OBH dan jaringan NGO di Sulut yang fokus pada isu spesifik dan juga untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Bantuan Hukum.

“Tujuannya adalah untuk mengimpun seluruh informasi dari teman-teman OBH dan NGO yang menangani isu spesifik seperti perempuan, anak, lingkungan agar supaya melihat bagaimana sih kebutuhan Perda ini untuk mengcover kasus yang dialami masyarakat Sulawesi Utara, kemudian kami ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membuat Perda Bantuan Hukum” tambah Aryati.

Direktur LBH Kasalang Center, Ronny Kasalang yang juga menjadi salah satu peserta dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan suatu langkah maju bagi pegiat hukum yang ada di Organisasi Bantuan Hukum.

“Kegiatan ini merupakan suatu langkah maju bagi kita pegiat hukum yang ada di Organisasi Bantuan Hukum dalam rangka membantu masyarakat miskin yang termarjinalkan sehingga juga kalau Perda ini terbentuk akan sangat membantu bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Utara” Ungkap Kasalang.

Adapun Pemateri dalam Konsolidasi Jaringan OBH dan Stakeholder ini adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili oleh Era Purnama Sari, Kanwil KemenkumHam Sulawesi Utara oleh Ibu Setiawaty Pontoh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara oleh Bapak Johan Pontoh, dan peserta yang hadir sebanyak 25 orang yang merupakan perwakilan dari 11 OBH yang ada di Sulut serta Jaringan LBH-Manado.(Boty)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed