oleh

Hengky Kaunang Cs Tidak Ada Dalam Daftar Ahli Waris Yang SAH

Manado. Bunaken.co.id – Telah kita ketahui bersama bahwa tugas para penegak hukum adalah menyelesaikan perkara bukan bina perkara. Oleh sebab itu dengan melihat pada permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hengky Kaunang untuk memohon eksekusi atas seluruh aset Lie Boen Yat yang ada di Kota Manado dan sekitarnya menurut kami permohonan eksekusi tersebut tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Karena Hengky Kaunang adalah bukan ahli waris dari Lie Boen Yat, hal ini dapat kami buktikan dengan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Balai Harta Peninggalan Makasar No.W15.Ca-HT.05.10-319/2004 sebanyak 4 (empat) Halaman dikeluarkan Tanggal 02 September 2004, yang ditanda tangani oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Makasar Frans S. Parera, NIP 040030734,” jelas Johanes. J Budiman via Whatup, Selasa (20/03).

Budiman mengatakan, secara jelas tersirat dan tersurat nama-nama para ahli waris yang sah dan tidak ditemukan nama Hengky Kaunang cs dan juga Liong Bawole cs.

“Olehnya dengan diajukannya surat permohonan eksekusi oleh Orang orang yang bukan ahli waris serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya semua akan diselesaikan secara pidana dan ini sudah kami Laporkan ke Polda Sulut pada tanggal 12 Maret 2018 lalu. Dengan dasar Laporan Memberikan Keterangan Palsu dan Menggunakan bukti Palsu,” ujarnya.

Lanjutnya, perlu ditegaskan bahwa permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Jakarta.

“Ini untuk membuktikan bahwa kami tidak ada kompromi dengan orang-orang yang mengoleksi dan memenangkan perkara dengan menggunakan bukti palsu, siapapun yang ikut brmain dan mncari  keuntungan dalam perkara ini baik dia itu pejabat instansi pemerintah dan swasta semua itu akan kami sikat dan ikat dengan hukum,”

Tambah Budiman, seharusnya saudara Hengky Kaunang merasa malu karena pada tahun 2010 kami telah melaporkan yang bersangkutan menggunakan bukti palsu di Polda Sulut dan saat ini sudah menjadi Terpidana melalui putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun dengan melihat pada akhir 2017 Terlapor masi merasa kuat mungkin mendapat angin/dukungan dari petinggi-petinggi atau penguasa didaerah atau pusat maka kami selaku penasihat hukum harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perkara melalui rana hukum pidana. Disinilah tugas dan peran para penegak hukum yaitu Menyelesaikan Perkara bukan Bina Perkara. (Angel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed