oleh

Kasat Lantas : Pentingnya SIM Bagi Siswa

 

Kotamobagu, bunaken.co.id – Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Arke Palundun yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/03) menyampaikan himbauan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kepada para siswa serta guru-guru.

Selain itu, Kasat Lantas juga menyampaikan peraturan, tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM.

“Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotamobagu mendesak pihak sekolah, berikut orangtua siswa untuk mengingatkan anak didiknya, agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah, jika belum memiliki SIM,”himbau Arke.

Pihaknya menggandeng sekolah untuk lebih pro-aktif, mengingatkan anak didiknya tidak membawa motor ke sekolah, bila belum memiliki SIM.

“Kita berharap ada tindakan tegas bila ada anak didik, yang tidak memiliki SIM nekad membawa motor. mengingat tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang didominasi pelajar, Polres Kotamobagu melalui Satlantas dan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, untuk ikut  berperan aktif dalam kasus ini,”kata Arke.

Diketahui, saat ini telah dilakukan penandatanganan MOU antara Polres Kotamobagu dengan Dinas Pendidikan setempat tentang larangan, membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM.

“Saya Lantas mengharapkan, dengan ditandatanganinya MOU itu dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas, yang didominasi kalangan usia produktif dan pelajar.(MP/st)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed