oleh

Kesbangpol Siap Salurkan Dana Parpol 2016

 

Amurang, Bunaken.co.I’d – Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan perlindungan masyarakat (kesbangpol) Kabupaten Minahasa Selatan, Alex Slat melalui Kabid hubungan antar lembaga, J.Semuel mengatakan 7 Parpol yang ada di Minsel akan menerima bantuan keuangan sebagaimana yang ditetapkan pada diktum ke enam, berjumlah sekitar Rp. 761.992.920.-

kesbang-1

Dikatakan Semuel, dari data yang ada tinggal menunggu dua partai politik yakni PAN dan Nasdem yang belum memasukan Administrasi laporan pencairan di Kesbangpol. “Baru ada beberapa yang sudah melengkapi berkas dan mengurus pencairan yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura.” Ujarnya.

Diketahui Partai Politik yang berhak mendapat dana parpol ini, setelah LPJ penggunaan dana Parpol di tahun sebelumnya telah diperiksa oleh BPK, selanjutnya pencairan dana berdasarkan keputusan Bupati nomor 261 tahun 2015.

“Pemanfaatan dana yang diberikan sekurang kurangnya 60 persen untuk pendidikan politik, workhshop dan 40 persen untuk operasional partai,”imbuhnya.

Dari Data yang terurai dalam tabel Kesbangpol Kabupaten Minsel, dimana ketujuh Partai Politik masing – masing; Partai Golkar Jumlah Kursi 10 akan menerima Dana Rp. 270.612.228.- , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jumlah kursi 6 akan menerima Dana, Rp.144.907.488.-, Partai Gerindra jumlah kursi 5 akan menerima Dana Rp. 119.237.544.-, Partai Demokrat jumlah kursi 5 akan menerima Dana Rp. 96.991.776.-, Partai Amanat Nasional jumlah kursi 2 akan menerima Dana Rp. 36.272.376.-, Partai Hati Nurani Rakyat jumlah kursi 1 akan menerima Dana Rp.46.402.704.-, Dan Partai Nasional Demokrat  jumlah kursi 1 akan menerima Dana Rp. 47.568.744.- dari jumlah kursi 30 dengan total anggaran Rp. 761.992.920.- ,dimana besaran pemberian dana parpol mengacu pada Permendagri No 77 tahun 2014, tentang tatacara penghitungan penggangaran dalam APBD, tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran laporan pertanggungjawaban dan penggunaan keuangan partai politik.(effendy/st)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed